Home / Profil

Profil

03 Oct 2025

Profil

VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN PPID PELAKSANA

 

 

VISI DAN MISI PPID PELAKSANA

VISI

  • Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan.

MISI

    • Memberikan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

     

     

     

    PROGRAM KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA

     

    Program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Pokumentasi Satuan Pendidikan Negeri Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Badan Publik SMAN 73 Jakarta   adalah mengelola, mengorganisir, dan mempublikasikan informasi dan dokumen yang dimiliki oleh SMA Negeri 73 Jakarta. Program kerja ini bertujuan untuk memastikan transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik kepada masyarakat.

     

     

    KEGIATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA

     

    1. Pengumpulan dan Pencatatan Informasi:
      1. Mengumpulkan, menerima, dan mencatat semua informasi yang dimiliki oleh instansi atau organisasi.
      2. Mengidentifikasi dan mengelompokkan informasi berdasarkan kategori atau jenisnya.
    2. Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen:
      1. Menyimpan dokumen dan informasi dengan aman dan teratur.
      2. Melakukan pemeliharaan dokumen agar tetap terjaga kualitas dan integritasnya.
    3. Pengindeksan dan Metadata:
      1. Membuat indeks atau katalog yang memudahkan pencarian dan identifikasi informasi.
      2. Menambahkan metadata yang relevan ke dokumen untuk membantu dalam pengelolaan dan pencarian.
    4. Pelayanan Informasi Publik:
      1. Menerima permintaan informasi publik dari masyarakat.
      2. Memberikan informasi yang diminta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
      3. Memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada pemohon.
    5. Pengarsipan dan Retensi:
      1. Menyusun sistem pengarsipan yang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
      2. Menentukan jangka waktu retensi dokumen sesuai dengan kebijakan pengarsipan.
    6. Audit dan Pemeriksaan Internal:
      1. Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi.
      2. Menyelenggarakan pemeriksaan internal untuk memeriksa pengelolaan informasi dan dokumentasi.
    7. Pelatihan dan Pengembangan:
      1. Memberikan pelatihan kepada staf dan pegawai instansi terkait tentang manajemen informasi dan dokumentasi.
      2. Mengembangkan kapasitas staf PPID dalam melaksanakan tugas mereka.
    8. Pelaporan dan Evaluasi:
      1. Membuat laporan berkala tentang kinerja PPID dan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
      2. Mengevaluasi pencapaian tujuan dan memperbaiki proses berdasarkan hasil evaluasi.
    9. Penyuluhan Publik:

    Melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat tentang hak akses informasi publik dan cara mengajukan permintaan informasi.

    1. Kerjasama dan Kemitraan:

    Mengembangkan kerjasama dengan instansi lain, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan aksesibilitas informasi.



    Detail Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID


     


    Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah ujung tombak implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keberadaan PPID sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


    Tugas PPID

    Secara umum, tugas PPID meliputi:

    • Pengelolaan Informasi Publik: Mengelola informasi publik secara sistematis, efisien, dan transparan. Ini mencakup pengumpulan, pendokumentasian, klasifikasi, dan penyimpanan informasi.
    • Penyediaan dan Pelayanan Informasi: Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat, baik yang bersifat aktif (informasi yang diumumkan secara berkala tanpa diminta) maupun pasif (informasi yang diberikan setelah ada permohonan).
    • Verifikasi Informasi: Melakukan verifikasi terhadap dokumen dan bahan informasi publik sebelum disebarluaskan untuk memastikan keakuratan dan kelayakan publikasi.
    • Pengujian Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (informasi yang tidak dapat diakses publik) untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan kepentingan publik.
    • Klasifikasi dan Pemutakhiran Informasi: Mengklasifikasikan informasi publik dan/atau perubahannya, serta menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses. PPID juga wajib melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.
    • Penyusunan Kebijakan dan Prosedur: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, serta menetapkan prosedur operasional standar (SOP) layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
    • Penyelesaian Sengketa Informasi: Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi antara badan publik dan pemohon informasi secara internal, sebelum sengketa tersebut diajukan ke Komisi Informasi jika tidak mencapai kesepakatan.
    • Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik secara berkala, yang mencakup jumlah permohonan, waktu pemenuhan, dan alasan penolakan (jika ada).

    Fungsi PPID

    Fungsi utama PPID adalah:

    • Menjamin Hak Akses Informasi Publik: Memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU KIP.
    • Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan menyediakan informasi yang terbuka, PPID berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan transparansi kinerja badan publik dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta kebijakan.
    • Membangun Partisipasi Publik: Informasi yang transparan memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan, mengawasi, dan berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.
    • Mencegah Praktik Korupsi: Keterbukaan informasi dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    • Mendukung Good Governance: PPID berkontribusi pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui prinsip keterbukaan.

    Wewenang PPID

    Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID memiliki wewenang:

    • Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP): Berwenang untuk menentukan informasi apa saja yang termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Menentukan Informasi yang Dikecualikan: Berwenang untuk menentukan apakah suatu informasi termasuk informasi yang dikecualikan (rahasia) atau tidak, dengan tetap mempertimbangkan uji konsekuensi dan alasan yang jelas sesuai undang-undang.
    • Menolak Permohonan Informasi: Berwenang untuk menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, disertai dengan alasan penolakan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan.
    • Mengkoordinasikan Unit Kerja: Berwenang untuk mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di dalam lingkup badan publiknya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
    • Menugaskan Pejabat Fungsional/Petugas Informasi: Dapat menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi di bawah wewenangnya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi.
    • Membangun Sistem Informasi: Berwenang untuk membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien, seringkali berbasis teknologi informasi.

     

    Tugas dan Wewenang Petugas Pelayanan Informasi Publik :

    • membantu     pengelolaan  RPID (Ruang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) bersama dengan PPID Utama maupun PPID Pelaksana; dan
    • menjadi petugas layanan Informasi sesuai dengan jam layanan operasional yang ditetapkan.
    ⏸️ Mars Sekolah